PRABUMULIH,TOPIKBERITACO – Rumah sakit umum daerah (RSUD) kota prabumulih mengeluarkan surat edaran terkait tarif parkir di lingkungan rumah sakit. Kamis, 17 April 2025.
Diantaranya kendaraan sekali parkir untuk mobil dikenakan tarif Rp 2.000 sedangkan kendaraan sekali parkir untuk sepeda motor Rp 1.000.
Begitupun dengan kendaraan pasien menggunakan mobil dikenakan tarif parkir Rp 5000 hanya ditarik satu kali sedangkan untuk motor kendaraan pasien dikenakan Rp 3.000 ditarik hanya satu kali per hari.
Sementara untuk kendaraan dinas atau plat merah, kendaraan karyawan rumah sakit tidak dikenakan tarif alias gratis.
Untuk kendaraan ojek online dan taksi online untuk mengantar paket juga tak dikenakan tarif / gratis selama 15 menit pertama.
Kebijakan itu berlaku mulai hari kamis tanggal 17 april 2025 yang ditanda-tangani oleh direktur RSUD Kota Prabumulih dr. Sridwiastuti
“Semua tarif parkir sudah mulai beralaku hari ini, 17 April 2025 dan kami dari pihak rumah sakit sangat berterima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat” sebut Direktur.
Tak hanya itu, pihak rumah sakit dalam waktu dekat akan membuat terobosan baru, demi kepuasan pelayanan pasien yang menjadi arahan Walikota Prabumulih H Arlan.
“Cak lihat rumah sakit ini sudah banyak perubahan, dulu cak minte Gudang obat dibelakang di jaga, sekarang sudah ada pos pengamanan, dan dulu cak minte WC dibersihkan sekarang sudah bersih begitupan airnya bersih” puji Cak Arlan.




