PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu (3/8).
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, DN (48) dan RH (37), ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.
Kasatreskoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu rumah di Jalan Bangau RT 01 RW 01, Kelurahan Karang Raja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka pada pukul 14.45 WIB saat keduanya tiba di lokasi menggunakan sepeda motor,” ungkap IPTU Arafah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di kantong celana bagian kiri milik DN. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IY yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berdomisili di Desa Panta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone Oppo warna biru navy, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta satu helai celana panjang warna abu-abu.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPTU Arafah.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut. IPTU Arafah menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.
Polres Prabumulih berharap dengan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika dapat menciptakan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Prabumulih.




