Aksi Kedua, WRC : Kun Fayakun, Maka Jadilah

  • Bagikan
Foto : LSM WRC Kota Prabumulih kembali menggelar aksi damai hari kedua didepan kantor Kejari Prabumulih.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WRC Kota Prabumulih kembali melanjutkan aksi unjuk rasa di hari kedua, Kamis (25/9/2025), di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

Puluhan anggota WRC tampak hadir dengan menggelar karpet di halaman depan kantor Kejari. Mereka mengawali aksinya dengan doa bersama, memohon agar aparat penegak hukum di Kejari Prabumulih segera menuntaskan dan mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Ketua WRC Kota Prabumulih, Pebrianto, bahkan terlihat membacakan beberapa ayat suci Al-Qur’an, di antaranya ayat 82 yang kerap dipanjatkan dalam doa tahlilan

“innamā amruhu idhā arāda syai’an an yaqūla lahu kun fayakūn” (Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: ‘Jadilah!’ maka jadilah ia).

Bacaan itu mengiringi harapan agar kebenaran bisa segera terungkap.

Dalam orasinya, Pebrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menuntut Kejari Prabumulih untuk lebih serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi di kota ini. Ia menyatakan, apabila tuntutan mereka tak segera ditindaklanjuti, maka WRC berkomitmen menggelar aksi lanjutan secara berkelanjutan.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus turun ke jalan. Bahkan, kami siap melakukan aksi setiap minggu dan setiap bulan di depan Kejari Prabumulih, sampai ada kejelasan,” tegasnya di hadapan peserta aksi.

Aksi damai yang dikawal aparat kepolisian tersebut berlangsung tertib. Meski demikian, WRC menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditunggu-tunggu masyarakat Prabumulih.

Diketahui, beberapa kasus yang kini ditangani Kejari Prabumulih diantaranya kasus PMI yang telah memanggil 70 lebih saksi, namun kasus tersebut setelah dilakukan ekspose di Kejati Sumsel akhirnya dihentikan (SP3).

Sementara, kasus terbaru dugaan korupsi dana hibah KPU 26 miliar masih terus didalami dan telah memanggil 9 saksi termasuk komisioner.

Hari ini dikabarkan, Kejaksaan juga kembali memanggil beberapa saksi terkait kasus KPU.

  • Bagikan