Makin Bringas! Satres Narkoba Polres Prabumulih Kembali Tangkap Dua Bandar

  • Bagikan
Foto : Polres Prabumulih Tangkap Dua Bandar Narkoba di Hari yang Sama

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam dua operasi berbeda yang digelar pada Senin (13/10/2025) siang, polisi berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kota Prabumulih.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Bima RT.04 RW.01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Petugas mengamankan tersangka Reno Bin Rusmik (37), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan undercover dan berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi sabu,” ujar IPTU Arafah.

Dari tangan Reno, polisi menyita 6 paket sabu seberat 1,31 gram, satu timbangan digital, plastik klip, skop pipet, uang tunai Rp250.000, dan satu unit ponsel Realme Note 60 warna hitam. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial L di Kabupaten PALI (DPO) dengan harga Rp800.000.

Tak lama berselang, di lokasi berbeda masih di Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, petugas kembali meringkus pelaku lain bernama Thio Ahmad Dani (24), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangan Thio, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 2,82 gram, satu kotak rokok warna coklat, dan dua plastik klip bening.

“Pelaku juga mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang sama berinisial L di Kabupaten PALI dengan harga Rp2.050.000,” ungkap IPTU Arafah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku berperan sebagai bandar dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Prabumulih. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Prabumulih. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Arafah.

Dengan dua penangkapan ini, Polres Prabumulih menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kota Nanas tersebut.

  • Bagikan