Kenal di Media Sosial, RI Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Anak

  • Bagikan
Foto : RI terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur yang kini mendekam di Penjara.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO — Warga Kecamatan Prabumulih Timur digegerkan dengan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Rabu, 16 Oktober 2025.

Seorang pemuda berinisial RI (18), warga Kelurahan Karang Raja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.

Kasus ini terungkap setelah IS (46), ibu korban, melapor ke polisi pada 3 Juli 2025. Berdasarkan laporan, peristiwa bermula ketika pelaku mengenal korban melalui media sosial.

Setelah berkomunikasi beberapa kali, pelaku mengajak korban bertemu dan membawanya ke rumah keluarganya. Di sanalah diduga terjadi perbuatan yang kini diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. memerintahkan Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan visum di RSUD Prabumulih, penyidik akhirnya menetapkan RI sebagai tersangka.

Pelaku menyerahkan diri ke Polres Prabumulih pada 15 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB dan langsung diamankan petugas.

Polisi turut menyita dua potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak. Orang tua harus lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial,” tegas AKP Tiyan Talingga.

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut.

  • Bagikan