Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor dikantor Cimory Ditangkap

  • Bagikan
Foto : Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kantor Cimory yang berlokasi di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat (28/11/2025)

PRABUMULIH,TOPIKBERITA.co – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kantor Cimory yang berlokasi di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Elsa Yundari (34), warga Dusun I, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC warna hitam saat baru saja menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor tersebut.

Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika hendak pulang. Akibat kejadian itu, Elsa mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp.5 juta. Ia lalu melaporkan insiden tersebut ke Polres Prabumulih pada Senin (1/12/2025) dengan nomor laporan LP/B/393/XII/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu Heru Prasetyo (39), warga Jalan Selero No. 50 Kelurahan Muara Dua, dan Harda Oktaviansyah (37), warga Jalan Bukit Barisan, Gang Kelekar III, Kelurahan Muara Dua.

Upaya penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB setelah Team Tekab Polres Prabumulih mendapat informasi terkait keberadaan kedua pelaku. Harda berhasil ditemukan lebih dulu di sebuah kontrakan di Jalan Hibrida, Kelurahan Prabujaya, sementara Heru diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, ST MT memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama Team Opsnal Tekab Prabu melakukan penangkapan. Saat proses penindakan, salah satu pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas.

Barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis: tau/indEditor: Taufik
  • Bagikan