Positif Sabu, Seorang Sopir Diringkus Polisi

  • Bagikan
Foto : Seorang pria berinisial RE (27), yang berprofesi sebagai sopir, berhasil diamankan warga bersama petugas kepolisian lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RE (27), yang berprofesi sebagai sopir, berhasil diamankan warga bersama petugas kepolisian lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Prabumulih–Baturaja RT 02 RW 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, tepatnya di kawasan permukiman warga yang cukup ramai pada malam hari.

Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 26 Januari 2026.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP M Arafah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan. Warga kemudian mengamankan pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih AIPTU Julius Sasmita, S.H., bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Arafah.

Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan warga dan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam silikon handphone Oppo warna biru, yang saat itu berada dalam genggaman tangan kiri pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, tersangka RE dinyatakan positif (+) Methamphetamine. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial ED, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan harga Rp150.000.

“Pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” tambah AKP Arafah.

Diketahui, tersangka RE merupakan warga Lingkar Bulurana Atas Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, beragama Islam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok narkotika berinisial ED.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya demi mewujudkan Prabumulih yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Arafah.

Penulis: tau/indEditor: Taufik
  • Bagikan