Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Dua Pengguna Sabu di Majasari, Satu DPO

  • Bagikan
Foto : Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Dua Pengguna Sabu di Majasari, Satu Pemasok Masuk DPO

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026, dua pria diamankan saat kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penindakan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat memakai narkotika. Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.

Setelah memastikan kebenaran laporan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah bergerak ke lokasi bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto. Di dalam rumah tersebut, polisi mendapati dua pria tengah berada di kamar dan langsung mengamankan keduanya dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29), warga Majasari yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta AN (32), wiraswasta asal Gunung Ibul Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,34 gram yang tergeletak di lantai kamar, seperangkat alat hisap lengkap dengan pirex kaca, 19 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam.

Saat diperiksa di lokasi, keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka. Barang haram itu dibeli seharga Rp250 ribu dari seseorang berinisial TA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok tersebut guna mengungkap jaringan peredarannya.

AKP Muhammad Arafah menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Prabumulih. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres. Penyidik menjerat mereka dengan pasal penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Proses hukum terus berjalan sembari polisi mengembangkan kasus guna memburu pemasok yang masih buron.

  • Bagikan