PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Polres Prabumulih menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, BRIPKA Fatrick Fabyan, Selasa (10/3/2026).
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana memimpin langsung upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Prabumulih mulai pukul 08.00 WIB.
Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, perwira, bintara hingga ASN Polres Prabumulih mengikuti kegiatan tersebut. Polres Prabumulih menggelar upacara ini untuk menegakkan disiplin sekaligus menjaga kehormatan institusi.
Dalam susunan upacara, Kompol Chindi Helyadi bertugas sebagai cadangan Inspektur Upacara. AKP Wanianto menjalankan tugas sebagai Perwira Upacara dengan cadangan IPTU Sani Cahyadi.
Upacara PTDH Digelar di Mapolres Prabumuli
Sementara itu, IPDA Andhika Nasywa Widyadhana memimpin pasukan sebagai Komandan Upacara dengan cadangan IPDA Dody Purwanto.
Upacara diawali dengan menyanyikan Mars Polri. Pasukan kemudian memberikan penghormatan kepada Inspektur Upacara, lalu Komandan Upacara menyampaikan laporan. Setelah itu, petugas membawa foto anggota yang terkena PTDH ke hadapan Kapolres sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi bertugas sebagai anggota Polri.
Panitia upacara kemudian membacakan keputusan Kapolda Sumatera Selatan tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap BRIPKA Fatrick Fabyan.
Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi PTDH karena yang bersangkutan melanggar disiplin serta kode etik profesi Polri.
Anggota dengan NRP 89100322 itu melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres: Anggota Harus Jaga Integritas
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa keputusan PTDH menunjukkan ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota Polri.
Ia menjelaskan, BRIPKA Fatrick Fabyan bergabung dengan Polri pada tahun 2008. Selama kurang lebih 18 tahun masa dinas, institusi memberikan kesempatan serta pembinaan agar yang bersangkutan mampu menjalankan tugas sebagai anggota Bhayangkara.
Namun dalam perjalanan kariernya, anggota tersebut tercatat melakukan empat kali pelanggaran disiplin. Salah satu pelanggaran serius berupa penyalahgunaan narkoba yang jelas melanggar hukum serta mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, yang bersangkutan juga tidak kooperatif saat mengikuti proses pembinaan dari pimpinan. Pelanggaran terakhir berupa tidak hadir melaksanakan tugas tanpa keterangan sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Kapolres menilai tindakan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setelah menjalani proses pemeriksaan serta sidang kode etik, pimpinan akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, melakukan pelanggaran disiplin berulang, maupun mencederai kehormatan institusi. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar kita selalu menjaga integritas, loyalitas, dan disiplin dalam bertugas,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Prabumulih agar menjaga nama baik institusi di tengah masyarakat.
Upacara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin AIPTU Endang Hermanto. Setelah itu, Komandan Upacara melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Inspektur Upacara.
Pasukan kembali memberikan penghormatan sebelum seluruh peserta menyanyikan Mars Polda Sumatera Selatan sebagai penutup kegiatan.




