Narasi Dinilai Tidak Utuh, Kuasa Hukum ZY Beberkan Kronologi dan Layangkan Somasi Terbuka

  • Bagikan
Kuasa hukum ZY menjelaskan kronologi KDRT dan narasi viral yang dinilai tidak utuh
Foto : Pengacara / Kuasa Hukum ZY, Rieza Satria, SH somasi terbuka akun media sosial yang diduga membuat narasi sepihak.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Terlepas dari kejadian (KDRT), tidak seharusnya masalah rumah tangga menjadi konsumsi publik, sehingga terkesan membuka urusan dalam rumah tangga.

Setiap pihak memiliki versi yang berbeda-beda, dan jika ingin menceritakan kejelekan masing-masing, hal itu tentu tidak mungkin dilakukan secara utuh.

Biarlah menjadi ranah pribadi, dan yang pasti antara mereka sudah tidak ada kecocokan lagi.

Saya pribadi selaku Kuasa Hukum dari klien kami selalu menegaskan bahwa terkait perbuatan tersebut memang salah, dan klien kami Z pun mengakuinya serta siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Proses hukum sudah berjalan, dan masing-masing pihak telah membuat laporan, di mana I melaporkan KDRT dan Z melaporkan dugaan percobaan pengerusakan.

Fakta Hukum dan Kronologi Kejadian

Hal yang banyak tidak diketahui publik adalah bahwa dalam hukum, walaupun/sekalipun itu merupakan harta gono-gini, namun sejak mereka berpisah, Z membangun ruko tersebut dan selama ini ruko berada dalam penguasaan fisik Z.

I datang secara tiba-tiba dengan cara memaksa dan melawan hukum, yakni merusak gembok rolling door serta memaksa masuk tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Maka, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo. Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023.

Memang benar ruko tersebut merupakan harta gono-gini, namun yang disorot di sini adalah perbuatannya. Sebelumnya, I telah mendatangi rumah ibu Z, marah-marah dan memaksa meminta kunci ruko. Karena ibu Z tidak mengetahui hal tersebut, I kemudian mencari ayah Z yang saat itu sedang bekerja di rumah padat karya.

I datang dengan membawa gergaji besi dan dengan nada marah memaksa ayah Z untuk menyerahkan kunci ruko, dengan ancaman akan memecahkan gembok dan merusak rolling door. Karena tidak mendapatkan kunci, I langsung menuju TKP (ruko) dan menggergaji gembok untuk masuk secara paksa.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut kemudian menghubungi Z. Saat Z datang ke lokasi, ternyata yang melakukan tindakan tersebut adalah I dan kakaknya. Z menegur dengan menanyakan apa yang terjadi serta mengajak untuk menyelesaikan secara baik-baik.

Namun, I dan kakaknya justru marah dan melakukan tindakan kekerasan dengan memukul dan menendang Z. Bahkan, salah satu warga yang mencoba melerai turut terkena sasaran hingga mengalami luka gores di bahu, karena saat itu I mengamuk sambil memegang gergaji.

Video yang beredar di masyarakat tidak utuh dan hanya menampilkan momen-momen tertentu yang dianggap menguntungkan pihak I.

Z sebenarnya telah mencoba menenangkan I agar tidak membuat keributan di pinggir jalan. Namun, emosi I tidak terkendali. Z kemudian tersulut emosi karena I membentak bibik Z, yang menurut Z sudah melewati batas, mengingat bibik tersebut adalah orang tua yang seharusnya dihormati.

Akibatnya, terjadi penamparan di bagian pipi oleh Z dengan maksud agar I berhenti mengamuk.

Klarifikasi Nafkah, Proses Hukum, dan Somasi

Terkait isu anak terlantar, Z selalu memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Namun, I tidak mau mengambil nafkah tersebut dengan alasan menunggu putusan pengadilan, karena I meminta nafkah sebesar Rp10 juta per bulan.

Sebelumnya, uang tersebut dititipkan Z kepada ibunya agar dapat diambil oleh I, mengingat pekerjaan I berada di sekitar rumah tersebut. Uang itu diperuntukkan bagi I dan anak-anak, namun tetap tidak diambil oleh I dengan alasan menunggu hasil persidangan.

Ruko tersebut sebenarnya direncanakan untuk diberikan kepada anak-anak Z. Namun, Z tidak lagi memiliki kepercayaan kepada I dalam hal pengelolaan keuangan. Bahkan saat masih bersama, banyak uang Z yang tidak jelas penggunaannya, dengan berbagai alasan seperti uang terbakar dan lain sebagainya.

Selain itu, saat pergi dari rumah, I juga membawa ATM Z yang berisi uang sebesar Rp40 juta. Hal inilah yang membuat tingkat kepercayaan Z berkurang. Namun, hal ini merupakan ranah pribadi yang tidak perlu dibahas lebih dalam.

Terkait proses hukum yang berjalan, kami menghormati dan mematuhi seluruh proses tersebut. Klien kami akan bersikap kooperatif, dan saya selaku kuasa hukum akan memfasilitasi penyidik, dalam hal ini Unit PPA Polres Prabumulih, dalam melakukan penyelidikan.

Kami sebenarnya telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan, namun jadwal tersebut berbenturan dengan agenda sidang saya di PN Palembang. Oleh karena itu, kami meminta penjadwalan ulang, dan informasi selanjutnya akan disampaikan oleh penyidik.

Terkait akun-akun fake yang memposting dengan tujuan menyerang kehormatan klien kami (Z dan DN), kami telah mengumpulkan data akun-akun tersebut dan akan segera memprosesnya di Polda Sumsel.

Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan dan nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE jo. Pasal 433 dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Beberapa akun telah kami identifikasi dan seluruh bukti telah kami kumpulkan.
Sekaligus, ini merupakan somasi terbuka kepada akun-akun yang memposting dengan maksud menyerang dan merendahkan pribadi klien kami.

Kami berharap agar segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di media sosial.

  • Bagikan