Setubuhi Anak Dibawah Umur, RA Warga Simpang Tiga Gunung Kemala Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Polisi menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di kawasan Gunung Kemala
Foto : Ilustrasi AI/ Setubuhi Anak di Bawah Umur, RA Warga Simpang Tiga Gunung Kemala Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.

Polisi menerima laporan pada 24 April 2026 dan langsung menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pelapor, LM (39), warga Prabumulih Barat, melaporkan kejadian yang menimpa korban TN (13), seorang pelajar. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku mengajak korban ke kost tersebut lalu melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.

Keluarga korban langsung melapor ke polisi setelah mengetahui kejadian tersebut.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian menangkap tersangka RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.

Setelah penangkapan, penyidik membawa tersangka ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak tanpa kompromi. Ia memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Kanit PPA, IPTU Rama Juliani, menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas utama. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imbauan Kepolisian

Polres Prabumulih mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas). Warga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan tindak pidana atau meminta bantuan.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

  • Bagikan