PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mengesahkan dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Persidangan III Tahun 2026, Kamis (21/5/2026).
Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Prabu belum disahkan dan diputuskan untuk ditunda.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah kota dan DPRD menilai masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan syarat jabatan direksi perusahaan daerah, khususnya terkait batas usia direktur utama.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Prabumulih, Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Aryono.
Turut hadir Wali Kota Prabumulih, Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, Sekretaris Daerah Elman, anggota DPRD, kepala OPD, camat dan lurah.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait hasil pembahasan tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Setelah itu, dilakukan pengambilan keputusan terhadap masing-masing Raperda sebelum ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Arlan: Masih Perlu Pendalaman Aturan
Usai rapat paripurna, Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjelaskan bahwa penundaan pengesahan Raperda Perseroda Petro Prabu dilakukan karena masih terdapat beberapa aspek yang perlu dikaji lebih mendalam.
Menurutnya, pemerintah kota ingin memastikan seluruh substansi aturan yang akan diterapkan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
“Ditunda karena ada yang harus kita dalami lagi. Menurut kita kinerja Plt Direktur Petro Prabu saat ini sangat bagus dan luar biasa. Mudah-mudahan apa yang menjadi visi misi kita mulai berjalan,” ujarnya.
Arlan menegaskan kehati-hatian dalam penyusunan regulasi menjadi hal penting agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
DPRD Sudah Bahas Selama Dua Bulan
Ketua Pansus II DPRD Prabumulih, Muhammad Faris, mengungkapkan pembahasan Raperda Perseroda Petro Prabu sebenarnya telah dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua bulan.
Bahkan, pansus telah melakukan konsultasi dengan biro hukum di Jakarta serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Prabumulih dan manajemen Petro Prabu guna memastikan materi yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami sudah ke biro hukum Jakarta terkait peraturan perundang-undangan agar ke depan tidak menjadi pelanggaran. Kami juga sudah membahas dengan Biro Hukum Pemkot dan pihak Petro Prabu,” katanya.
Menurut Faris, kendala utama yang muncul saat ini berkaitan dengan syarat usia direktur utama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Tadi Pak Wali meminta agar ditunda karena terganjal masalah usia Dirut. Dalam PP 54 Tahun 2017 ada batas usia maksimal 56 tahun dan minimal 35 tahun. Sejauh ini hanya terganjal di usia,” jelasnya.
DPRD Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Aturan
Anggota Pansus II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, menegaskan bahwa secara substansi Raperda Perseroda Petro Prabu telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan batas usia direksi BUMD karena telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Perda yang kami bahas sudah sesuai aturan yang lebih tinggi. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya.
Feri menambahkan, penundaan dilakukan bukan karena adanya pasal yang melanggar hukum, melainkan karena pemerintah kota membutuhkan waktu tambahan untuk mencari referensi hukum lain yang memungkinkan adanya solusi terhadap persoalan tersebut.
“Bukan berarti ada pasal yang dilanggar. Pemerintah kota hanya memohon waktu untuk mencari referensi lain,” tegas politisi PAN tersebut.
Komitmen Hasilkan Regulasi Berkualitas
Dengan disahkannya dua Raperda strategis dan ditundanya satu Raperda lainnya, DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan regulasi daerah.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap peraturan yang diterbitkan memiliki kepastian hukum, mampu mendukung iklim investasi, memperkuat sistem penanggulangan bencana, serta mendorong pembangunan Kota Prabumulih secara berkelanjutan.




