PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Ruko Angkringan Si Entong, Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WY (24), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kasus pencurian tersebut diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban Rini Lawrenche (45) bersama dua saksi, Zulkarnain dan Randi, datang ke ruko miliknya untuk mengangkut sejumlah barang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, korban menyadari masih terdapat sejumlah barang miliknya yang sebelumnya berada di dalam ruko namun tidak ikut terangkut. Merasa curiga, korban bersama kedua saksi kemudian kembali ke ruko untuk melakukan pengecekan.
Saat melakukan pemeriksaan dari bagian luar ruko, Zulkarnain dan Randi melihat sejumlah barang milik korban berada di dalam sebuah kamar yang dicurigai. Barang-barang tersebut diduga merupakan milik korban yang sebelumnya berada di dalam ruko.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama Team Opsnal URC untuk melakukan penindakan.
Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan WY. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan milik korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit freezer merek Frigigate, satu unit televisi merek CHIQ, satu unit kipas angin merek Miyako, satu unit kompor gas dua tungku merek Rinnai, satu buah tabung gas ukuran 3 kilogram, satu buah bor merek Reaim, empat buah kursi berwarna hitam serta satu rol kabel berwarna putih dengan panjang sekitar 10 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar IPTU Ulta Deanto, S.H.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan barang dan tempat usaha. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Saat ini WY bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seorang lainnya berinisial AZ masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap AZ untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.




