PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Surat aduan karyawan Rumah Sakit Fadilah yang ditujukan ke Pemerintah Kota Prabumulih masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih, Selasa 21 Februari 2023.
Dugaan tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Rumah Sakit Fadilah bakal ditindak dalam waktu dekat.
Hal itu, diuangkapkan Kepala Dinas (Kadin) Ketenagakerjaan Kota Prabumulih H Sanjay Yunus disela acara kedatangan Wakil Menteri Pertanian di Desa Karang Jaya.
Menurut Sanjay, sapaan akrabnya di Prabumulih belum ada Dewan Pengupahan oleh karena itu pengusaha di Kota Prabumulih wajib mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku saat ini di Sumatera Selatan sebesar Rp.3,4 juta.
“Kita belum tau nilai nominalnya ya, kita akan croscel dulu kelapangan apa memang benar bakal kita bina” ujarnya

Disinggung mengenai bakal melakukan sidak kelapangan, Disnaker mengaku bakal melakukan croscek lapangan dalam waktu dekat, untuk memastikan informasi yang ada.
“Minggu ini kita akan panggil, mungkin HRD nya atau utusan dari perusahaan dan juga bakal kita ajak juga Disnaker Provinsi” lanjut Sanjay.
Sementara, dari pihak Manajemen RS Fadilah ketika dihubungi masih tetap bungkam tanpa memberikan klarifikasi kepada media.




