PALI, TOPIKBERITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar press release bertempat di Ruang Konferensi Pers dan Media Center Kejari PALI Kilometer (Km) 9 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi. Pada Selasa (21/05).
Kejari PALI Agung Arifianto, SH., MH melalui Kasi Intel Rido Dharma.H. SH. MH. didampingi Kasi Pidsus Imam Murtaldo, SH. MH. Menyampaikan dalam siaran pers Penyidik Kejari PALI telah menahan mantan Kepala Unit Bank Pemerintah yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI berinisial AU, setelah tersangka sebelumnya yang menjabat Mantri bernyanyi. Tindakan penahanan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar.
Penahanan AU didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor: TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Kasi Intel Kejari PALI Rido Dharma.H. SH. MH. didampingi Kasi Pidsus Imam Murtaldo, SH. MH. mengutarakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1.800.000.000, menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli.
“Mantan Kepala Unit Bank Pemerintah/Plat Merah tersebut diduga telah bekerja sama dengan tersangka yang menjabat Mantri meloloskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 52 Nasabahnya dengan nominal maksimal secara mudah,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Rido Dharma, atas perbuatan dua tersangka tersebut, dari hasil audit investigasi internal, negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar.
“Setelah mendalami keterangan dari tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu yang jabatannya saat itu sebagai Mantri, maka kita memperoleh bukti dan menetapkan satu tersangka lagi, yakni AU yang menjabat kepala Unit,” imbuhnya.
Masih dikatakannya, AU awalnya kita periksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ungkapnya.
“Peran tersangka AU adalah yang meloloskan KUR yang diajukan Mantri dengan nominal maksimal yakni sebesar Rp 50 juta setiap nasabah. AU yang menyetujui semua pengajuan nasabah melalui Mantri tersebut, sedangkan Mantri-mantri lain tidak disetujui namun nilainya tidak semaksimal yang diajukan Mantri yang kini telah ditahan,” bebernya.
AU diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AU kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor: Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Kasi Intel Kejari PALI Rido Dharma.H. SH. MH. didampingi Kasi Pidsus Imam Murtaldo, SH. MH. Menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kita membidik pihak lain yang diduga terlibat, namun ada kendala dari dua tersangka ini yang tidak mengakui serta tidak membuka jalan adanya pihak lain yang terlibat. Meski demikian tetap kita akan gali dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi karena kita lihat pada pencairan KUR ini tidak hanya selesai pada kedua tersangka ini,” jelasnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk menjalani masa penahanan.




