PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kubu Plt Heri Gustiwan kemarin siang, 5 Oktober 2024, menggelar Press Realese mengklarifikasi Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, Jasman kembali diberikan kepercayaan untuk memimpin DPC PPP Kota Prabumulih sesuai Surat Keputusan No. SK DPP PPP Nomor 1038/SK/DPP/C/I/2024, tanggal 9 Januari 2024.
Namun, kubu Heri Gustiwan mengklarifikasi bahwa, SK kepengurusan yang saat adalah miliknya. Dirinya berdalih jika SK miliknya sah secara legalitas yang dikeluarkan oleh DPP PPP ditandatangani Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai.
“Ada beberapa poin yang harus digaris bawahi, setelah kami berkordinasi dengan pimpinan pusat dan wilayah mengatakan sejauh ini belum ada salinan putusan yang disampaikan ke DPP atau DPW” jelas Heri kepada wartawan.
Sementara, Jasman menyebut beberapa bulan terakhir dirinya bersama kader PPP DPC Prabumulih mengawal perkara No.27/DPP-PPP/2024 di Jakarta hingga selesai.
Dan hasilnya, Mahkamah Partai PPP mengabulkan semua tuntutan pemohon sesuai dengan hasil keputusan yang didapatnya.

Jasman menyebut, jika kubu Heri Gustiwan belum mendapatkan surat salinan keputusan Mahkamah Partai, itu bukan kewenangannya untuk memberikan, dan dalam waktu dekat surat tersebut akan segera ditembuskan ke DPP dan DPW.
“Nanti Mahkamah Partai sendiri akan memberikan salinan hasil putusan, terakhir komunikasi dalam waktu dekat itu akan ditembuskan” ujar Jasman menanggapi seraya meminta kubu Heri Gustiwan untuk berkomunikasi langsung dengan Mahkamah Partai jika ingin salinan yang dibutuhkan.
Jasman juga berharap kepada seluruh kader untuk tetap mendukung kemenangan pasang calon H Arlan dan Franky Nasril, walaupun saat ini Form B1-KWK telah diserahkan ke paslon lain akibat kudeta yang dialaminya




