Curi Setrika Hingga Magicom, Pelaku Ditangkap di Karang Agung

  • Bagikan
Foto : Polsek Prabumulih Timur Tangkap Pelaku Curat TO Ops Pekat Musi 2026

PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus ini mengacu pada Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, polisi menindaklanjuti laporan tertanggal 8 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Tepatnya di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Saat itu, korban Selvi Apriani (24) pulang ke rumah. Namun, ia mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

Selanjutnya, korban memeriksa isi rumah. Ia pun mengetahui sejumlah barang hilang. Di antaranya tabung gas elpiji 3 kilogram, setrika merek Cosmos, magic com merek Miyako, 10 sarung bantal, empat stel baju kaos, serta satu gorden warna pink. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Karena itu, ia langsung melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada AS (31), seorang buruh. Kemudian, Tim Opsnal Singo Timur menerima informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Setelah memastikan informasi tersebut, pada Senin, 16 Februari 2026 pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke lokasi. Polisi pun menangkap AS tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Mapolsek untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia mencongkel jendela rumah korban dengan besi panjang. Lalu, ia masuk dan mengambil barang-barang tersebut. Setelah itu, ia kabur melalui jendela yang sama.

Sementara itu, polisi menyita tabung gas, 10 sarung bantal, empat stel baju, dan satu gorden sebagai barang bukti. Adapun setrika dan magic com masih dalam pencarian.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto mengatakan, sebelumnya polisi telah menangkap tersangka RD. Dari keterangan RD, tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS.

Kini, AS menjalani proses hukum di Mapolsek Prabumulih Timur. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan aksi lain yang dilakukan pelaku.

  • Bagikan