PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Tudingan dugaan malapraktik yang dilayangkan Kevin Agustinus, warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, terhadap RS Fadilah Prabumulih mendapat tanggapan resmi dari kuasa hukum rumah sakit, Jon Fitter.
Dalam jawaban tertulis atas somasi yang dikirim Tim Kuasa Hukum Kevin Agustinus terkait meninggalnya Suci Anjeli, Jon Fitter menegaskan bahwa penanganan medis yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan di RS Fadilah telah sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang berlaku.
Menurut Jon Fitter, almarhumah tidak datang ke RS Fadilah dalam kondisi normal, melainkan sebagai pasien rujukan dari Bidan Berli Novianti di Puskesmas Teluk Lubuk dengan diagnosis medis Partus Kasep, yaitu kondisi persalinan macet yang berisiko menimbulkan komplikasi serius terhadap ibu maupun janin.
“Berdasarkan data medis, pasien telah dipimpin menjalani persalinan selama kurang lebih tiga jam sebelum dirujuk. Padahal, sesuai standar pelayanan, apabila dalam waktu satu jam bayi belum lahir, pasien seharusnya segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan penanganan lebih lanjut,” ujar Jon Fitter.
Ia juga menyebut pasien telah diberikan oksitosin sebelum dirujuk ke rumah sakit. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bagian dari fakta medis yang perlu diperhatikan dalam melihat keseluruhan kronologi kasus.
Setibanya di RS Fadilah, dokter spesialis obstetri dan ginekologi bersama tim medis langsung melakukan penanganan darurat setelah mendapati kondisi pasien yang semakin kritis. Saat itu pasien mengalami penurunan kesadaran, kadar hemoglobin yang rendah, serta perdarahan hebat.
Untuk mengetahui penyebab perdarahan, dokter melakukan pemeriksaan dan pembersihan darah pada jalan lahir sebagai bagian dari prosedur medis. Jon Fitter menegaskan tindakan tersebut bukan penyebab perdarahan, melainkan langkah evaluasi untuk menentukan sumber perdarahan secara cepat.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan perdarahan disebabkan oleh Atonia Uteri, yaitu kondisi rahim yang gagal berkontraksi setelah persalinan. Penanganan dilakukan sesuai standar medis melalui pembersihan jalan lahir, pijat rahim dari luar, pemberian obat-obatan, hingga tindakan medis lanjutan oleh dokter dan perawat.
Menanggapi tudingan bahwa dokter Endrianus meninggalkan pasien, Jon Fitter membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan dokter tetap berada di ruang perawatan dan terus memberikan penanganan bersama tim medis hingga seluruh upaya penyelamatan pasien dilakukan.
“Pihak rumah sakit memastikan seluruh tindakan medis yang dilakukan didasarkan pada kondisi klinis pasien saat tiba di rumah sakit, indikasi medis, serta mengacu pada standar profesi dan prosedur operasional yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kevin Agustinus melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada RS Fadilah Prabumulih atas dugaan malapraktik yang diduga menyebabkan meninggalnya Suci Anjeli. Pihak keluarga menilai terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan pasien dan meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, perbedaan pandangan antara pihak keluarga dan RS Fadilah Prabumulih masih terus bergulir. Kedua belah pihak sama-sama menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing, sementara proses penyelesaian perkara diharapkan dapat berjalan secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.




