JAKARTA, TOPIKBERITA.CO – Proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kini memasuki tahap krusial. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama para pihak terkait didorong segera menyepakati satu tanggal efektif final agar proses administrasi tidak berlarut dan terhindar dari potensi persoalan hukum.
Dorongan itu mengemuka dalam rapat yang digelar di kantor pusat SKK Migas, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, menegaskan percepatan pengalihan PI 10 persen menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena dinilai strategis untuk mendongkrak pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat peran BUMD dalam pengelolaan sektor migas.
“Pemkab Muba menekankan pentingnya kepastian dan percepatan. Kami berharap tidak ada lagi ruang tafsir yang bisa menghambat proses ini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya, Donny Meilano. Menurutnya, kejelasan tanggal efektif menjadi kunci agar pengelolaan PI 10 persen dapat segera berjalan optimal dan mulai memberi kontribusi nyata bagi daerah.
“Dengan kepastian tanggal efektif, pengelolaan PI bisa segera berjalan dan memberikan manfaat langsung, khususnya bagi masyarakat Muba,” ujarnya.
Sementara itu, pihak SKK Migas menegaskan hanya satu tanggal efektif yang dapat diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Migas.
SKK Migas menilai masih terdapat ambiguitas dalam dokumen pengalihan karena munculnya dua opsi tanggal efektif yang berpotensi memicu multiinterpretasi.
“Secara prinsip kami tidak mempermasalahkan penetapan 10 Februari 2019 sebagai tanggal efektif, sepanjang seluruh pihak menyepakatinya. Namun seluruh klausul alternatif harus dihapus demi kepastian hukum,” tegas perwakilan SKK Migas.
Tak hanya itu, SKK Migas juga mendorong langkah konkret melalui penyusunan addendum atau amandemen perjanjian agar hanya terdapat satu tanggal efektif yang bersifat final, mengikat, dan tanpa syarat.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang dapat segera diproses ke pemerintah pusat tanpa hambatan administratif maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.




