Pencuri HP Penjual Sate Berhasil Ditangkap Buser Polsek Prabumulih Timur

  • Bagikan
Foto : Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Polda Sumsel berhasil meringkus 1 orang DPO Pencurian 1 unit HP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Polda Sumsel berhasil meringkus 1 orang DPO Pencurian 1 unit HP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 16.30 wib di jalan lingkar timur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Kejadian pencurian tersebut dengan cara pelaku Joli (sudah tertangkap) dan Flani Dio mendatangi usaha sate korban dengan alasan hendak membeli es dan sate, saat kejadian pelaku Joli berperan mengalihkan perhatian korban sedangkan pelaku Flani Dio mengambil handphone milik korban yang saat itu diletakan di atas meja dagangan dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut kemudian pelaku Flani Dio langsung memanggil pelaku Joli untuk segera pergi meninggalkan lokasi.

Korban baru menyadari kejadian yang dialami dan kemudian mengecek kamera CCTV dan korban mengenali pelaku Joli yg terekam kamera CCTV dan melaporkan kejadian ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah melakukan serangkaian penyelelidikan Tim Opsnal terlebih dahulu menangkap pelaku joli dan kemudian melakukan pengembangan mendapatkan identias pelaku atas nama Flani Dio, pada hari Kamis tanggal 21 maret 2024 pukul 20.00 WIB anggota Buser Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR mendapat informasi bahwa pelaku Flani Dio berada di daerah Lemabang Kota Palembang , kemudian Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR berkordinasi bersama anggota Buser Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan.

Pelaku atas nama Flani Dio berhasil ditangkap di kediaman keluarganya, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, S.I.K melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan TO Ops Pekat Musi 2024 Polres Prabumulih, berkat informasi darimasyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, serta juga usaha dari Kanit reskrim dan anngotanya yang seca baik berkoordinasi dengan Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang.

” Saat ini pelaku dan barang bukti 1 helai sweater warna biru, 1 buah topi, 1 buah kotak hp merk oppo A77s , 1 buah rekaman cctv dan 1 lembar uang pecahan Rp 10.000,- sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku dijerat pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun ” Ujar AKP Herry “.

Penulis: ril/tauEditor: Taufik Jaya
  • Bagikan
Exit mobile version