Ratusan Masa Aksi Damai di Depan PT GH EMM Indonesia

  • Bagikan
Foto : Ratusan masa dari empat desa/kelurahan unjuk rasa didepan kantor GH EMM Indonesia tuntut ganti kerugian lahan diduga terdampak limbah.

TOPIKBERITA.CO – Ratusan masyarakat dari Kelurahan Gunung Kemala, Payuputat, Desa Tanjung Telang dan Dangku kembali berunjuk rasa didepan kantor PT GHEMMI di desa Gunung Raja. Kecamatan Empat Petulai Dangku (EPD). Kamis, 19 Desember 2024.

Warga meminta pihak perusahaan mengganti kerugian akibat dugaan limbah, cemari lingkungan 140 hektar kebun karet warga.

“Kami tak banyak menuntut, sesuai peraturan dan surat perintah Gubernur Sumatera Selatan, segera dinegosiasikan” ujar Sastra Amiadi, kuasa hukum warga.

Masih kata Sastra, warga memberikan dua opsi kepada perusahaan, diantaranya bisa beli lahan terdampak limbah itu, atau ganti kerugian sesuai dengan undang-undang.

Saat unjuk rasa berlangsung, masa sempat membakar ban sebagai bentuk protes terhadap perusahaan. Tak lama petugas keamanan dari Perusahaan dibantu anggota Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim. berhasil padamkan api.

Foto : Sasra Miadi kuasa hukum warga, bernegosiasi dengan Kapolsek Ranbang Dangku

“Kami beri waktu lima menit, jika tidak ada wakil dari perusahaan kami akan menutup seluruh akses jalan menuju PT GHEMMI” seru masa memberikan peringatan.

Sementara itu, Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Ahmad Yurico terjun langsung mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

“Allhamdulilah aksi damai berjalan aman. Semua masa berakhir membubarkan diri dengan tertib, kesepakatan kedua pihak sudah ditulis dalam berita acara” ujar Kapolsek kepada wartawan.

Untuk informasi, perusahaan dan warga sempat mediasi diruangan PT GHEMMI, kedua pihak sepakat untuk kembali melanjutkan negosiasi soal ganti rugi kebun karet terdampak limbah pada bulan 14 Januari 2025.

Mediasi itu ditengahi langsung Manager PT GH EMM Indonesia beserta penerjemah dan dihadiri Lurah Payuputat dan Gunung Kemala, serta perwakilan pemilik lahan.

Isi pertemuan itu slaah satunya menuliskan jika dari pihak perusahaan menolak pembebasan lahan serta berharap masa tak melakukan aksi atau perbuatan yang dapat merugikan kedua pihak.

  • Bagikan