Satreskrim Ungkap Skandal Keuangan Koperasi, Kerugian Tembus Rp1,3 Miliar

  • Bagikan
Foto : Satreskrim Ungkap Skandal Keuangan Koperasi, Kerugian Tembus Rp1,3 Miliar

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih membongkar kasus penggelapan dalam jabatan di lingkungan Koperasi Sehati Makmur Abadi. Kasus ini menyeret seorang kepala cabang yang mengakibatkan kerugian koperasi mencapai Rp1,37 miliar.

Kasus tersebut mencuat setelah Koperasi Sehati Makmur Abadi melayangkan laporan resmi ke Polres Prabumulih dengan nomor LP/B/410/XII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 15 Desember 2025.

Peristiwa pidana ini berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih, Jalan Padat Karya Km 6, RT 01 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pelapor, Harmansyah Juni Wijaya, selaku Deputi Head Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi, mengungkap kejanggalan keuangan setelah tim internal koperasi melakukan audit rutin terhadap operasional cabang Prabumulih.

Hasil audit internal mengungkap perbuatan Maulana Abdul Mufakhir alias Adul bin Ruhaemi, yang menjabat sebagai Branch Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih.

Pelaku menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan mengambil uang kas koperasi serta mengajukan kredit fiktif.

Pelaku menggunakan data dan jaminan identitas anggota koperasi yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman dan telah melunasi kewajibannya.

Dengan modus tersebut, pelaku mengalirkan dana koperasi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih menanggung kerugian sebesar Rp1.373.914.000. Kerugian tersebut mengguncang stabilitas keuangan koperasi dan merusak kepercayaan anggota.

Dalam penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen hasil audit internal, surat keputusan pengangkatan karyawan, kontrak kerja, slip gaji, surat pernyataan saksi, serta berkas kontrak pinjaman fiktif yang mencatut identitas anggota koperasi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah menggelar perkara pada Senin, 5 Januari 2026.

“Gelar perkara menunjukkan alat bukti yang kuat dan lengkap, sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan,” ujar AKP Jon Kenedi.

AKP Jon Kenedi juga menjelaskan bahwa tersangka sempat terjadwal memenuhi panggilan penyidik pada 8 Januari 2026. Namun, tersangka justru mendatangi Gedung Satreskrim Polres Prabumulih lebih awal, yakni pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyidik langsung memeriksa tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami memastikan korban memperoleh kepastian hukum,” tegas AKP Jon Kenedi.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan
Exit mobile version