PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih membagikan sebanyak 123 Surat Keterangan (SK) Penugasan kepada juru parkir (jukir) se-Kota Prabumulih.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Dishub Prabumulih, Samsul Feri, serta didampingi dan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Pembagian SK tersebut menjadi langkah penataan sistem perparkiran agar lebih tertib dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya SK penugasan, para jukir kini memiliki legalitas resmi dalam menjalankan tugas penarikan retribusi parkir di wilayah yang telah ditentukan.
Kepala Dishub Prabumulih, Samsul Feri, mengatakan sektor parkir terus menunjukkan tren peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2023, realisasi PAD dari parkir mencapai sekitar Rp894 juta. Angka itu meningkat menjadi kurang lebih Rp917 juta pada 2024, dan pada 2025 telah menembus Rp1 miliar lebih.
“Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan parkir yang semakin tertata mampu memberikan dampak positif terhadap PAD Kota Prabumulih,” ujar Feri.
Ia menambahkan, kehadiran perwakilan Kejari Prabumulih dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan pengawasan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain pembagian SK, Dishub dalam waktu dekat juga akan membagikan karcis parkir resmi kepada seluruh jukir sebagai tanda bukti transaksi bagi masyarakat. Saat ini, karcis tersebut masih dalam proses pencetakan.
Penggunaan karcis parkir diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan meminimalisir potensi kebocoran retribusi. Masyarakat nantinya diimbau untuk meminta karcis setiap kali melakukan pembayaran parkir sebagai bukti resmi.
Dishub menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para jukir, sehingga pengelolaan parkir di Kota Prabumulih semakin profesional, tertib, dan akuntabel.




