PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Sebanyak 30 orang yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan melaporkan seorang pekarya berinisial BM ke Polres Prabumulih.
Dalam laporan tersebut, BM diduga menjalankan modus dengan menawarkan dan menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya dapat membantu menerima serta memasukkan mereka untuk bekerja di salah satu perusahaan besar yang berada di Kota Prabumulih.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para korban mengaku mengalami kerugian secara keseluruhan yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
“BM ini merupakan pekarya di salah satu perusahaan Pertamina, namun keberadaanya sudah tidak ada lagi di Prabumulih” sebut kuasa hukum korban, Riendya.
Didampingi kuasa hukum, para korban kini memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan BM kepada pihak kepolisian.
Para korban berharap Polres Prabumulih dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengambil langkah hukum terhadap BM apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup.
Informasi yang diperoleh para korban menyebutkan bahwa BM saat ini diketahui sudah tidak berada lagi di wilayah Kota Prabumulih.
Para korban berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.
“Kami harap pihak kepolisian bisa mencari dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tutupnya.
