TOPIKBERITA.CO – Kota Prabumulih kembali dihebohkan dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025 sekitar pukul 04.50 WIB. Korban, seorang pria berusia 48 tahun berinisial AS asal Ciputat Timur, tengah bersiap menuju masjid untuk salat subuh.
Saat hendak keluar, ia mendapati sepeda motornya Honda Supra X 125 warna violet hitam dengan nomor polisi B 6135 WFQ telah raib dari tempat parkir meski dalam kondisi terkunci stang.
Tak lama berselang, rekan korban yang tinggal di lokasi yang sama, ES, juga menyadari motor miliknya, Honda Vario hitam bernopol R 5988 GP, turut hilang.
Total kerugian yang dialami kedua korban ditaksir mencapai Rp17 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Selasa malam, 11 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial MV (25) warga Dusun II Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI berhasil diamankan di Jalan Pertamina, Desa Babat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit Honda Supra X 125 warna hitam, satu gerinda, satu solder listrik, satu set kunci T lengkap dengan gembok, serta sebuah helm dan jaket warna hitam.
MV kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.




