JAKARTA 14 Mei 2026, TOPIKBERITA.CO — Direktur LBH Qisth sekaligus Ahli Hukum Tata Negara, Kurnia Saleh, menilai berkembangnya narasi pembelaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook berpotensi membentuk opini publik yang keliru serta melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
Menurut Kurnia, argumentasi yang menyebut kasus tersebut dapat membuat “orang-orang berkualitas takut masuk pemerintahan” merupakan cara pandang yang menyesatkan apabila dipakai untuk membangun simpati publik terhadap pihak yang tengah menjalani proses hukum.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam tindak pidana korupsi bukan terletak pada tingkat kecerdasan pelakunya, melainkan pada penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan kapasitas intelektual untuk merancang kebijakan yang berpotensi merugikan negara serta menguntungkan kelompok tertentu.
“Korupsi disebut sebagai extra ordinary crime justru karena kerap dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan tinggi, kekuasaan, dan akses terhadap pengambilan kebijakan,” ujar Kurnia.
Kurnia juga mengkritisi pandangan yang menyatakan tidak adanya aliran dana langsung sebagai dasar untuk menepis dugaan korupsi. Menurutnya, praktik korupsi modern tidak selalu dilakukan secara terang-terangan melalui transfer ke rekening pribadi, melainkan dapat berlangsung melalui pengondisian proyek, rekayasa kebijakan, maupun pola pemufakatan yang memberi keuntungan tidak langsung kepada pihak tertentu.
Ia menilai logika “tidak ada aliran dana langsung berarti tidak ada korupsi” merupakan pemahaman yang berbahaya bagi penegakan hukum. Sebab, pola semacam itu justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kebijakan tanpa harus meninggalkan jejak transaksi secara langsung.
Selain itu, Kurnia turut menyoroti fenomena media sosial yang dinilainya mulai menggiring opini publik melalui pendekatan emosional dan pencitraan personal, alih-alih berfokus pada fakta hukum dan alat bukti.
Menurutnya, prestasi, latar belakang pendidikan, maupun citra inovatif seseorang kerap dijadikan instrumen untuk membangun rasa simpati terhadap pihak yang sedang tersandung perkara korupsi.
“Dalam hukum tidak ada standar bahwa seseorang harus dimaklumi karena dianggap hebat atau berprestasi. Ketika figur publik yang tersangkut perkara korupsi mulai dikasihani hanya karena popularitas dan citranya, maka pemberantasan korupsi sedang menghadapi standar ganda,” katanya.
Meski demikian, Kurnia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan proses hukum wajib dikawal secara objektif. Namun ia mengingatkan agar prinsip tersebut tidak dipelintir menjadi alat propaganda untuk mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang diperiksa aparat penegak hukum.
“Kita harus mendukung proses penegakan hukum tanpa pandang bulu. Negeri ini tidak kekurangan orang pintar, tetapi masih kekurangan orang yang tetap jujur ketika memiliki kekuasaan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kurnia menyampaikan kritik terhadap fenomena sosial yang menurutnya semakin ironis dalam dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kadang koruptor diperlakukan layaknya tokoh yang harus dibela, sementara aparat penegak hukum yang menangani perkara justru diserang seolah pelaku kejahatan,” pungkasnya.




