PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO– Satu lagi pengguna sekaligus kurir sabu berhasil diringkus aparat kepolisian di Kota Prabumulih.
Pelaku bernama Indra Wijaya (43), warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ia tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Sindur, Kelurahan Gunung Ibul Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, identitas serta keberadaan pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan undercover dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” terangnya.
Saat penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 1 paket sabu seberat bruto 2,46 gram yang sempat disembunyikan pelaku di dalam mulutnya. Selain itu, turut disita 1 potongan plastik bening serta 1 unit motor Yamaha Vixion BG 6563 KO.
Kepada penyidik, Indra mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial YO yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




