PRABUMULIH,TOPIKBERITA.co — Tradisi Sedekah Dusun yang telah lama dilestarikan masyarakat Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut dibuktikan melalui sertifikat penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan RI pada 15 Desember 2025.
Pengakuan ini menjadi kado istimewa di penghujung tahun sekaligus bukti komitmen masyarakat Desa Pangkul dalam menjaga dan merawat adat budaya di tengah arus kemajuan zaman.
Kepala Desa Pangkul, Jakaria, mengungkapkan rasa syukur atas pengakuan tersebut. Ia menyebut, penghargaan tingkat nasional ini merupakan hasil dari konsistensi masyarakat desa dalam melestarikan tradisi turun-temurun.
“Alhamdulillah, adat Sedekah Dusun Desa Pangkul akhirnya diakui di tingkat nasional. Dalam waktu dekat, sertifikat penghargaan tersebut akan diserahkan secara resmi pada saat pelaksanaan Sedekah Dusun yang akan digelar pada 31 Desember 2025,” ujar Jakaria kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Sejauh ini, upaya pelestarian adat dan budaya di Kota Prabumulih terus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Prabumulih. Hal tersebut dibuktikan dengan komitmen pemerintah daerah yang secara rutin memberikan dukungan setiap pelaksanaan Sedekah Dusun di desa-desa, salah satunya melalui bantuan satu ekor sapi.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintahan Wali Kota Prabumulih Arlan dan Wakil Wali Kota Franky Nasril, dalam menjaga kelestarian budaya lokal sebagai identitas daerah.
Dengan ditetapkannya Sedekah Dusun Desa Pangkul sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, diharapkan tradisi ini terus lestari dan menjadi kebanggaan masyarakat Prabumulih serta Sumatera Selatan secara umum.




