PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus kekerasan seksual dan penyebaran konten bermuatan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial AS (27), seorang guru di Kota Prabumulih.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah video pribadi korban beredar luas dan viral di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 9 Desember 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video pribadi bermuatan seksual tanpa persetujuannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi menjelaskan, peristiwa pidana tersebut memuncak pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara. Korban AS tercatat sebagai warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Menurut Jon Kenedi, rangkaian perbuatan pelaku telah berlangsung sejak Agustus 2022. Tersangka Ali Sadhikin (39), warga Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, mengaku menyimpan foto dan video pribadi korban. Pelaku kemudian menggunakan konten tersebut untuk mengancam korban.
“Pelaku meminta sejumlah uang dan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan alasan akan menghapus foto dan video tersebut. Karena merasa tertekan dan takut nama baiknya rusak, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku,” ujar Jon Kenedi.
Hubungan badan antara pelaku dan korban terjadi pada 19 Oktober 2025 di hotel tersebut. Namun, pelaku tidak menghentikan aksinya.
Pada Sabtu, 6 Desember 2025, pelaku menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta sejumlah rekan kerjanya.
Aksi itu berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025. Pelaku kembali menyebarkan konten serupa kepada beberapa rekan kerja korban lainnya.
“Tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan sosial korban,” tegas Jon Kenedi.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan kerja korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Prabumulih menetapkan Ali Sadhikin, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka.
Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, bersama tim menangkap tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Petugas langsung membawa tersangka ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan melakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah Jon Kenedi.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang memanfaatkan media elektronik.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa demi mencegah jatuhnya korban lain.




