PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co –Â RS AR Bunda Prabumulih menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelayanan persalinan terhadap ibu H.W dan bayi H.S pada 2019.
Dalam pernyataan tertanggal 24 Agustus 2026, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan bahwa pelayanan persalinan terhadap ibu H.W dan bayi H.S telah dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan serta Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran terhadap rekam medis, bayi H.S dilahirkan pada Oktober 2019 di RS AR Bunda Prabumulih. Setelah pasien dipulangkan pascapersalinan, hingga 2026 atau selama kurang lebih tujuh tahun, tidak terdapat catatan pelayanan, kunjungan kontrol maupun pemeriksaan lanjutan atas nama pasien tersebut di RS AR Bunda Prabumulih.
Pihak rumah sakit menyebut, kondisi tersebut membuat rumah sakit tidak memiliki data pelayanan selama periode tersebut yang dapat menjadi dasar untuk menilai perkembangan kondisi pasien maupun memberikan tata laksana lanjutan.
Pada 4 Juni 2026, pasien bersama keluarga kembali datang ke RS AR Bunda Prabumulih untuk menyampaikan keluhan dan kondisi H.S. Menurut pihak rumah sakit, pasien kemudian mendapatkan pendampingan dan pelayanan secara profesional, cepat, serta komprehensif tanpa membedakan latar belakang maupun riwayat pasien.
Pemeriksaan awal dilakukan dan melibatkan tim multidisiplin yang terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, dan Dokter Spesialis Saraf.
Keterlibatan sejumlah dokter spesialis tersebut dilakukan untuk memperoleh penilaian klinis secara lebih menyeluruh, membantu menentukan diagnosis serta permasalahan klinis yang ada, sekaligus memberikan rekomendasi tata laksana sesuai kondisi pasien saat ini.
Dalam keterangannya, pihak rumah sakit juga menyebut berdasarkan informasi dari keluarga, selama periode pascapersalinan H.S telah mendapatkan berbagai terapi di fasilitas pelayanan kesehatan lain maupun upaya nonmedis dan tradisional, termasuk beberapa kali terapi pijat atau urut.
RS AR Bunda Prabumulih menegaskan bahwa terapi tersebut dilakukan secara mandiri atas inisiatif orang tua dan berada di luar pemantauan serta tanggung jawab rumah sakit. Karena itu, rumah sakit menyatakan tidak memiliki catatan mengenai jenis tindakan, frekuensi, metode terapi maupun respons klinis pasien selama periode tersebut.
Dengan kondisi itu, rumah sakit menilai hubungan sebab-akibat antara pelayanan persalinan pada 2019 dengan kondisi klinis pasien saat pemeriksaan kembali pada 2026 memerlukan kajian medis yang objektif dan komprehensif berdasarkan seluruh data klinis yang relevan.
RS AR Bunda Prabumulih juga menegaskan bahwa dalam praktik kedokteran, hasil klinis yang tidak sesuai dengan harapan tidak serta-merta menunjukkan terjadinya malapraktik.
Menurut pihak rumah sakit, penilaian terhadap dugaan pelanggaran dalam pelayanan kedokteran perlu dilakukan secara objektif dengan melihat dua aspek, yakni kesesuaian dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku di rumah sakit serta kepatuhan terhadap rekomendasi medis yang diberikan kepada pasien.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pasien dan keluarga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Dokter Spesialis Orthopedi Anak dan Dokter Spesialis Saraf Anak di rumah sakit rujukan di Palembang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pendampingan tersebut masih menunggu tindak lanjut dan keputusan dari pihak keluarga pasien.
RS AR Bunda Prabumulih juga menyatakan menghormati dan mendukung setiap proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian maupun instansi berwenang lainnya.
Rumah sakit menyatakan siap bersikap kooperatif serta memberikan dukungan dan kerja sama yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




