PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Pemerintah Kota Prabumulih mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Satu pegawai berinisial IES resmi kehilangan statusnya sebagai ASN setelah berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST, menegaskan pihaknya tidak bisa mentoleransi sikap indisipliner yang berlangsung lama. IES sebelumnya bertugas sebagai staf di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
“Sejak Mei 2025 yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sebelumnya juga sering bolos dan sulit dihubungi,” kata Efran saat ditemui, Selasa (10/2/2026).
Atasan langsung melaporkan ketidakhadiran itu ke BKPSDM. Tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan pimpinan unit kerja segera memeriksa kasus tersebut. Mereka melayangkan beberapa surat panggilan, namun IES tidak pernah datang memberikan klarifikasi.
Tim tetap melanjutkan proses pemeriksaan meski tanpa kehadirannya. Hasilnya, IES terbukti melanggar aturan disiplin berat karena meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa keterangan.
Pemkot menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian pada Januari 2026. Selama proses berjalan, pemerintah menghentikan pembayaran gaji sesuai ketentuan. SK tersebut kemudian diserahkan melalui pihak kelurahan karena IES tidak dapat dihubungi.
Efran mengingatkan seluruh ASN agar menjaga komitmen dan tanggung jawab. Ia menegaskan aturan sudah jelas: ASN wajib hadir setiap hari kerja, mengikuti apel, dan mengisi absensi. Ketidakhadiran 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah bisa berujung sanksi berat, termasuk pemberhentian.
“Disiplin bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.




