Kuasa Hukum ZY Laporkan Akun Penyebar Fitnah ke Polda Sumsel, Kasus KDRT Viral Kian Memanas

  • Bagikan
Kuasa hukum ZY laporkan akun penyebar fitnah ke Polda Sumsel
Foto : Kuasa hukum ZY resmi melaporkan akun media sosial penyebar fitnah ke Polda Sumsel terkait kasus KDRT viral.

PRABUMULIH, TOPIK BERITA.CO – Polemik kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial memasuki babak baru. Kuasa hukum ZY, Rieza Satria, SH dari Rienda Law Office mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sumatera Selatan.

Rieza Satria menyebut akun-akun tersebut menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta dan menyerang kehormatan kliennya. Ia menilai konten yang beredar telah membentuk opini publik yang merugikan.

“Hari ini kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan harga diri klien kami ke Polda Sumsel. Kami menggunakan Pasal 27A Undang-Undang ITE juncto Pasal 433, 434, dan 435,” tegas Rieza, Sabtu (25/4/2026).

Ia memastikan tim hukum tidak tinggal diam terhadap penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Rieza juga meminta masyarakat menghentikan kebiasaan menyebarkan konten tanpa dasar yang jelas.

“Ada beberapa akun yang sudah kami laporkan. Pesan kami, bijaklah dalam bermain media sosial, jangan menyebar harga diri orang, apabila itu bukan fakta, tolong jangan disebarkan di media sosial,” ujarnya.

Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan KDRT tetap berjalan. Satreskrim Unit PPA Polres Prabumulih terus mengumpulkan fakta untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Penyidik turun langsung ke lokasi, melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini bertujuan menyusun kronologi yang utuh dan akurat.

Tim penyidik juga melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti medis. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Penyidik kemudian menetapkan jadwal pemanggilan ulang pada Senin, 27 April 2026.

Setelah seluruh rangkaian awal selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

Sementara itu, Penyidik sebelumnya Penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga pada 22 April. 2026.

  • Bagikan