Ahli Hukum Kurnia Saleh: Respons Cepat Kepala Daerah Bukan Pencitraan, tapi Tuntutan Publik.

  • Bagikan
Kurnia Saleh soroti respons cepat kepala daerah
Foto : Kurnia Saleh ahli termuda Mahkamah Konstitusi

PALEMBANG, TOPIKBERITA.CO — Kurnia Saleh, yang dikenal sebagai ahli hukum tata negara termuda di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan tengah menempuh program doktor Ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya, menilai bahwa kritik terhadap kepala daerah harus ditempatkan dalam kerangka yang objektif dan berbasis bukti.

Ia menegaskan, dalam kajian hukum tata negara, penilaian terhadap kinerja pemerintahan tidak cukup didasarkan pada asumsi atau persepsi semata, melainkan harus menggunakan indikator yang terukur serta didukung data empiris yang dapat diuji.

Di sisi lain, Kurnia menyoroti fenomena sosial yang berkembang di Kota Palembang. Menurutnya, dalam berbagai situasi, mulai dari persoalan sederhana hingga isu yang lebih kompleks, masyarakat cenderung langsung mengaitkan permasalahan tersebut dengan sosok Ratu Dewa.

Fenomena ini, lanjutnya, mencerminkan kuatnya ekspektasi publik terhadap kepala daerah sebagai representasi negara di tingkat lokal. Dengan kata lain, masyarakat menempatkan wali kota sebagai titik utama harapan dalam penyelesaian berbagai persoalan.

Dalam konteks tersebut, Pria kelahiran Prabumulih ini berpendapat bahwa kehadiran langsung kepala daerah di lapangan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pencitraan. Justru, respons cepat merupakan bagian dari tuntutan kepemimpinan di era modern, terutama di tengah percepatan arus informasi dan komunikasi publik.

“Kepala daerah saat ini dituntut tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga mampu merespons dinamika masyarakat secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pandangan yang mempertentangkan antara kerja lapangan dan kebijakan struktural tidak lagi relevan. Keduanya, menurut dia, harus berjalan beriringan sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik yang tidak disertai data maupun contoh konkret kebijakan yang dipersoalkan berpotensi kehilangan kekuatan analisis, bahkan dapat membentuk persepsi publik yang tidak utuh.

Karena itu, Kurnia mendorong agar diskursus publik dibangun secara lebih konstruktif, dengan mengedepankan pendekatan berbasis bukti serta pemahaman yang komprehensif terhadap praktik pemerintahan.

“Evaluasi terhadap pemerintah harus dilakukan secara objektif dan dapat diuji, agar benar-benar memberikan kontribusi bagi perbaikan tata kelola ke depan,” pungkasnya.

Penulis: rilEditor: Andre
  • Bagikan