PALEMBANG, TOPIKBERITA.CO – Bupati Banyuasin, Askolani Jasi, menyatakan berencana menempuh jalur hukum terkait pemberitaan media online Koran Musi yang dinilainya merugikan nama baiknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Askolani melalui akun media sosial pribadinya yang telah terverifikasi, @askolanijasiban, dalam kolom komentar pada unggahan akun @sumsel.terciduk.
“Iya memang benar akan segera kita laporkan ke Polda. Makanya saya buat sanggahan ini, supaya yang lain TDK ikut dosa dan ikut terlibat diperiksa,” tulis akun tersebut.
Pernyataan itu berkaitan dengan artikel Koran Musi berjudul “Kasus Dugaan Korupsi Baznas Banyuasin Diduga Dipakai Kampanye Askolani, Kejati Sumsel: Jika Terkait Akan Diekspos.”
Koran Musi Nyatakan Siap Memberikan Penjelasan
Menanggapi pernyataan tersebut, Deddy Pranata selaku pengelola media online Koran Musi menyatakan siap memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan pemberitaan yang telah diterbitkan.
Menurut Deddy, pemberitaan tersebut disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dalam proses jurnalistik.
“Kami siap mempertanggungjawabkan tulisan tersebut. Menurut kami, pemberitaan ini sudah sesuai dengan kaidah pers dan sesuai dengan data valid hasil investigasi yang kami lakukan. Data lengkap sudah kami pegang,” ujar Deddy Pranata, Kamis (27/8/2026).
IWO Sumsel Ingatkan Pentingnya Mekanisme Pers
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, Syafrullah Lubai, mengingatkan seluruh pihak agar menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang berlaku dalam hukum pers.
Ia menekankan pentingnya kebebasan pers tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik dan penghormatan terhadap hak pihak yang merasa dirugikan.
“Produk jurnalistik dari perusahaan pers yang berbadan hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Oknum pejabat daerah tidak bisa langsung mengkriminalisasi dengan UU lain seperti UU ITE, harus melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Namun demikian, setiap pemberitaan tetap harus memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti kapan laporan yang disebutkan Askolani tersebut akan dibuat maupun lembaga penegak hukum yang akan menjadi tujuan laporan.
Kedua pihak juga memiliki ruang untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.




