Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Prabumulih Digerebek, Petani Asal Lampung Diciduk Polisi.

  • Bagikan
Ilustrasi Petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan pelaku kasus narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di kawasan Majasari, Kota Prabumulih.
Ilustrasi Petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan pelaku kasus narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di kawasan Majasari, Kota Prabumulih.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO — Upaya peredaran narkoba di Kota Prabumulih kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil membekuk seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Bukit Barisan, RT 06 RW 02, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Minggu malam (10/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial AL (32), seorang petani asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan titik transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah ciri-ciri target berhasil dikantongi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik II untuk bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati seorang pria berdiri mencurigakan di pinggir jalan. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya membuat pelaku tak berkutik.

Dari pinggang bagian depan AL, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang sengaja diselipkan. Saat dibuka, di dalamnya terdapat dua paket klip bening berisi sabu.

Setelah ditimbang, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 1,39 gram.

Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok serta celana pendek hitam lis merah yang dikenakan pelaku saat penangkapan.

Di hadapan petugas, AL tak bisa mengelak. Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Bahkan, ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

Kasat Resnarkoba menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Prabumulih dalam memerangi narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Muhammad Arafah.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.

Penulis: ril/andreEditor: andre
  • Bagikan