DPRD Muba Gelar Paripurna Penyampaian Penjelasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.

  • Bagikan
Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha datang ke Kantor DPRD Muba di Sekayu untuk menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026.
Foto : Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha datang ke Kantor DPRD Muba di Sekayu untuk menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026.

SEKAYU MUBA, TOPIKBERITA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (25/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, SE, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani, SH, dan Wakil Ketua II H. Ahmadi, SE.

Turut hadir Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha, SH, Wakil Bupati Abdurrahman Husen, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sekretaris Daerah Drs. Syafaruddin, M.Si, para staf ahli bupati, Asisten II Setda Kabupaten Muba Alva Elan, SST, MPSDA, Sekretaris DPRD Mirwan Susanto, SE., MM, jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Musi Banyuasin menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih efektif dan optimal.

Penyampaian penjelasan Raperda ini menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD sebelum nantinya dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD dalam membahas dan menyempurnakan regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Melalui pembahasan yang komprehensif, diharapkan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga selesai, dengan seluruh peserta mengikuti jalannya agenda secara khidmat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyempurnaan regulasi yang berkualitas.

Penulis: ril/miaEditor: and
  • Bagikan