MUBA, TOPIKBERITA.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi strategis antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba dengan PT Bumi Persada Permai yang membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Musi Banyuasin dengan status karyawan tetap.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya nyata Pemerintah Kabupaten Muba dalam memperluas lapangan pekerjaan, mengurangi angka pengangguran, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penempatan tenaga kerja yang berpihak kepada putra-putri daerah.
Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, SH, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin harus mengacu dan mengimplementasikan secara konsisten Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan instrumen hukum yang harus diterapkan secara nyata agar investasi yang masuk ke Musi Banyuasin memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
“Perda Nomor 2 Tahun 2020 bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan instrumen hukum yang wajib dijalankan secara konkret. Kami ingin memastikan setiap investasi dan peluang kerja di Bumi Serasan Sekate memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. Putra-putri daerah Musi Banyuasin harus menjadi prioritas utama dan memperoleh porsi terbesar untuk berkarya di tanah kelahirannya sendiri,” tegas Bupati HM Toha Tohet.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal implementasi perda tersebut agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan mengenai prioritas tenaga kerja lokal.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa PT Bumi Persada Permai saat ini membuka enam formasi CoC Officer dengan status karyawan tetap.
Sebagai bentuk implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020, seluruh pelamar diwajibkan merupakan masyarakat Musi Banyuasin yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Banyuasin, serta memiliki Kartu Pencari Kerja (AK.1) yang diterbitkan oleh Disnakertrans Muba.
“Penerimaan kali ini ditujukan untuk posisi CoC Officer sebanyak enam orang dengan status karyawan tetap. Mengikuti arahan Bapak Bupati terkait penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020, kami mewajibkan pelamar melampirkan KTP dan KK Musi Banyuasin serta Kartu Pencari Kerja (AK.1). Ini merupakan bentuk penyaringan teknis agar penyerapan tenaga kerja lokal benar-benar tepat sasaran dan terverifikasi,” jelas Herryandi.
Adapun kualifikasi yang dibutuhkan meliputi lulusan S1 Ekonomi, Akuntansi, Kehutanan, maupun SMA/SMK sederajat. Lowongan ini terbuka bagi lulusan baru maupun pelamar yang memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada bidang terkait.
Selain memiliki kemampuan administrasi yang baik dan menguasai Microsoft Office, pelamar juga harus bersedia ditempatkan di area operasional (remote area), berusia minimal 18 tahun, serta memiliki pemahaman mengenai regulasi penatausahaan hasil hutan sebagai nilai tambah dalam proses seleksi.
Untuk mengikuti seleksi, pelamar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya surat lamaran yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan ditujukan kepada Pimpinan PT Bumi Persada Permai, daftar riwayat hidup, ijazah beserta transkrip nilai, KTP dan KK Musi Banyuasin, Kartu Pencari Kerja (AK.1), pas foto berwarna, serta surat pengalaman kerja apabila tersedia.
Berkas lamaran dapat disampaikan melalui dua mekanisme, yakni diantar langsung ke Mall Pelayanan Publik Musi Banyuasin pada Stan Disnakertrans Muba atau dikirim melalui surat elektronik ke penta.disnakertransmuba@gmail.com.
Herryandi mengingatkan masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan serta jadwal pendaftaran, mengingat batas akhir penerimaan berkas ditetapkan pada 30 Juni 2026.
“Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kualifikasi yang akan dipanggil mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjamin proses rekrutmen berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha tersebut, Pemkab Muba berharap implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 semakin optimal, sehingga mampu menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sekaligus mempercepat terwujudnya visi “Muba Maju Lebih Cepat, Masyarakat Sejahtera dan Berkeadilan.”




