PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Pemerintah Kota Prabumulih kembali memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Pemerintah Kota Prabumulih, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri langsung Wali Kota Prabumulih H. Arlan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona, S.H., M.H., sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi dalam memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya bagi Pemerintah Kota Prabumulih.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, para Asisten Pemerintah Kota, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, lurah, serta kepala desa se-Kota Prabumulih, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Wali Kota H. Arlan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan, pemerintah daerah sering dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata maupun tata usaha negara. Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan Negeri sangat diperlukan agar setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki kepastian hukum.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Prabumulih untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama ini sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum sehingga setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar H. Arlan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Prabumulih berkomitmen mendukung Pemerintah Kota Prabumulih dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara preventif maupun represif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, serta berbagai kebijakan strategis lainnya.
Dengan terjalinnya sinergi tersebut, Pemerintah Kota Prabumulih optimistis dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.




