Bawa Pestol Rakitan, Warga Gunung Raja Ditangkap Polsek RKT

  • Bagikan
Foto : Anggota Polsek RKT, Polres Prabumulih berhasil amankan warga Lubai, Muaa Enim diduga membawa senpira.

TOPIKBERITA.CO – Tim macam RKT kembali berhasil menangkap Seorang warga Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Kamis, 27 Februari 2025.

Pelaku yakni MR (25) tertangkap petugas Kepolisian karena kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira).

Pimpinan Kanit Reskrim Aipda M Agustino, mencurigai gerak-gerik tersangka yang terlihat gelisah saat petugas mendekat.

Kejadian di jalan umum Simpang Sungai desa Jungai Kecamatan RKT, sekitar pukul 18.30 wib. Petugas sedang melakukan patroli rutin.

Benar saja, saat pemeriksaan petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan, berjenis pistol dengan satu butir amunisi kaliber 38mm.

Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT, Ipda Krisnandar membenarkan penangkapan pelaku. Kini pemilik senjata api ilegal itu telah mendekam di Polsek Rambang Kapak Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal” jelas Kapolsek.

  • Bagikan