Bentuk Pansus, Ketua Komisi III DPRD Kota Prabumulih Sebut Tak Akan Ada Eksplorasi Tambang di Kota

  • Bagikan
Foto : Ade Irama, SH MH ketua bansus Komisi 3 DPRD kota Prabumulih

TOPIKBERITA.CO – Selama dua puluhan tahun kedepan, Kota Prabumulih dipastikan tidak akan membuka keran izin eksplorasi Tambang Batubara.

Hal tersebut berdasarkan aturan Perpres Nomor 13 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kepulauan Sumatera, dengan kata lain wilayah perkotaan tidak boleh dilakukan ekplorasi tambang batubara dan dikuatkan dengan Perda No.1 tahun 2024.

Pemerintah Kota Prabumulih melalui Komisi III DPRD telah membetuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari masing-masing fraksi partai. Jum’at, 20 September 2024.

Hal tersebut diungkapkan Komisi III DPRD Kota Prabumulih sekaligus Ketua Pansus Ade Irama, SH MH.

“Saya selaku ketua Pansus memberikan informasi terkait isu-isu batubara di Prabumulih, jadi berdasarkan RPJPD dan aturan perpres tadi, untuk Wilayah Kota tidak boleh di eksplorasi” jelas Ade Irama kepada wartawan belum lama ini.

Politisi partai Gerindra itu mengatakan hal tersebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan perencanaan makro politis berwawasan 20 tahun dan memuat visi, misi serta arah pembangunan jangka panjang yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman penyususnan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) setiap lima tahun sekali.

Ade menilai, isu-isu penambangan batubara yang berkembang dimasa tahun politik ini tidak perlu lagi menjadi masalah yang akan membuat kegaduhan.

Perlu diketahui, ditahun politik saat ini banyak isu bertebaran bakal calon walikota akan menambang batubara, padahal aturan presiden dan perda daerah melarang wilayah Kota untuk ditambang, termasuk Kota Prabumulih.

“Tanpa ditolak masyarakat, aturannya juga sudah jelas di Kota kita memang tidak diperbolehkan eksplorasi tambang” jelasnya lagi.

  • Bagikan