PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Polsek Prabumulih Barat membongkar dua kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sepeda motor warga di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dua aksi kejahatan tersebut terjadi pada hari yang sama, Jumat, 9 Januari 2026, di lokasi yang sama, Jalan Krisna Nomor 57.
Pengungkapan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Prabumulih, masing-masing bernomor LP/B/3/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026 dan LP/B/4/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Aksi pencurian pertama terjadi sekitar pukul 00.10 WIB. Pelaku merusak akses pagar rumah dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Ariyanto (63), buruh harian lepas yang tinggal di lokasi kejadian. Saat itu, motor bernopol BG 4363 CN terparkir di teras rumah korban.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama. Kali ini, pelaku menyasar sepeda motor Yamaha Vega bernopol BG 5713 FAG milik Mainikayati (51), seorang ibu rumah tangga.
Motor tersebut juga terparkir di teras rumah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FPD (17), seorang pelajar yang terlibat langsung dalam kedua aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, mengatakan pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku terpantau berada di sebuah kebun di wilayah Tempirai, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wendy K bersama Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap untuk menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar IPTU Tomas.
Petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bagian sepeda motor dari kedua kendaraan korban.
IPTU Tomas menegaskan, meskipun pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan perlindungan hak anak.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan mengunci kendaraan secara ganda dan memarkirkan motor di tempat aman. “Keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak warga terus bekerja sama dengan kepolisian agar situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.




