Biadab! Pria Tua Berumur 59 Tahun Cabuli Anak 4 Tahun

  • Bagikan
Foto : NS (59) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Seorang pria berinisial NS (59) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini menggegerkan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Prabumulih Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu ibu korban, SP, tengah membantu sebuah acara hajatan tidak jauh dari rumah. Korban yang sebelumnya terlihat bermain di sekitar lokasi tiba-tiba tidak diketahui keberadaannya.

Setelah dicari, bocah tersebut ditemukan dalam kondisi menangis dan mengaku menerima perlakuan tidak pantas dari pelaku.

Merasa keberatan dan tidak terima, keluarga korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih dengan nomor LP/B-378/XI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa oleh pelaku.

Meskipun pihak keluarga korban tambahan tersebut belum membuat laporan resmi, keterangan awal telah diberikan kepada penyidik sebagai saksi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. memerintahkan Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H. beserta tim untuk mencari keberadaan terlapor. Setelah dilakukan pemantauan, polisi memastikan pelaku masih berada di rumahnya.

Pada Kamis, 27 November 2025 pukul 09.30 WIB, tim PPA bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan mendatangi lokasi dan mengamankan Nasron tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa kaos dalam anak warna kuning, celana pendek bermotif kartun, serta dress anak berwarna biru navy bertuliskan “Ballerina Cappuccino”. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mempelajari potensi adanya korban tambahan. Penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan identitas korban, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Jika terdapat informasi tambahan atau dugaan korban lain, warga diminta segera melapor ke Polres Prabumulih

  • Bagikan