Bobol Toko Pakan Ternak, Seorang Pegawai Ditangkap, Rekannya Masuk DPO

  • Bagikan
Foto : Bobol Toko Pakan Ternak, Seorang Pegawai Ditangkap, Rekannya Masuk DPO

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/151/IX/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL tertanggal 22 September 2025.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 21.17 WIB. Pelaku menjalankan aksinya di Toko Pakan Ternak Gaozsavas yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara ini, Jeny Swinsiner, pemilik toko pakan ternak, berdomisili di Jalan Meranti 4, Perumnas Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar.

Polisi mengamankan Risa Mentari (31), ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pegawai toko milik korban. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Bayu Kurniawan, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, polisi terus memburu keberadaan pelaku tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bermula saat korban pulang dari Lampung dan mendapati ruko miliknya dalam keadaan tidak terkunci.

Pada saat bersamaan, Risa Mentari bersama Bayu Kurniawan meninggalkan lokasi dengan membawa satu unit sepeda motor Suzuki 125 warna hitam bernomor polisi BG 5444 CJ serta uang hasil penjualan toko sebesar Rp4.600.000.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp11.600.000. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menjelaskan bahwa tim Opsnal Singo Timur mengawali pengungkapan kasus ini dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, tim menemukan Bayu Kurniawan mendatangi ruko tempat Risa Mentari bekerja sebelum pencurian terjadi.

“Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AIPDA Devi Handra, S.H. bersama tim Opsnal Singo Timur untuk melakukan pencarian terhadap para pelaku,” tegas IPTU Ulta Deanto.

Perintah tersebut membuahkan hasil pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Singo Timur menerima informasi keberadaan Risa Mentari di wilayah Tebing Bulang. Kanit Reskrim memimpin langsung tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Risa Mentari mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian bersama Bayu Kurniawan. Bayu membawa sepeda motor hasil curian ke Bekasi dan menjualnya seharga Rp2.500.000 kepada orang yang tidak dikenal.

Kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berwisata ke Bandung, Surabaya, Bali, dan Kalimantan, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, polisi menahan Risa Mentari di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, aparat kepolisian terus memburu Bayu Kurniawan.

Kapolsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

  • Bagikan