PALI, TOPIKBERITA.CO – Video viral di media sosial yang menyoroti kepesertaan BPJS Kesehatan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan berobat di RS Bunda Prabumulih memicu perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih memberikan penjelasan resmi. Kamis, 15 Januari 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyanti, melalui Humas BPJS Kesehatan Prabumulih, Muhammad Danil Fauzan, menyampaikan bahwa saat ini lebih dari 44 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kabupaten PALI telah didaftarkan untuk kepesertaan tahun 2026.
Menurut Fauzan, kepesertaan PBI tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Sementara itu, pada tahun ini tercatat lebih dari 40 ribu peserta PBI warga PALI dinonaktifkan sesuai dengan kuota dan penganggaran yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ia juga menjelaskan, pada tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten PALI meng-cover lebih dari 84 ribu penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dengan masa kepesertaan selama satu tahun penuh.
“Jumlah kepesertaan PBI sangat bergantung pada kebijakan dan anggaran pemerintah daerah masing-masing,” ujar Fauzan.
Sementara itu, Humas RS Bunda Prabumulih, Martini, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah menolak pasien, termasuk pasien rujukan dari Kabupaten PALI.
Martini mengatakan, RS Bunda Prabumulih tetap memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Terkait informasi adanya pasien yang disebut ditolak karena BPJS nonaktif, pihak rumah sakit masih melakukan penelusuran untuk memastikan identitas pasien tersebut.
“Kami pastikan tidak ada penolakan pasien. Saat ini kami masih mencari dan mengklarifikasi data pasien yang dimaksud,” tegasnya.
Polemik penonaktifan BPJS Kesehatan ini pun diharapkan segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga PALI yang bergantung pada layanan jaminan kesehatan.




