TOPIKBERITA.CO – HS (25) pelaku pencurian pompa air ditangkap tim Opsnal Polsek Cambai, Polres Prabumulih. Kamis, 13 Februari 2025.
Warga Kampung 1 Desa Tapus, Lembak, Muara Enim itu melakukan aksinya di Desa Pangkul, Kota Prabumulih.
Dari Informasi korban, kejadian Jum’at, 30 Agustus 2024 lalu. Mesin air terletak diluar rumah digondol pelaku sekira pukul 05.00 wib.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah menyebut, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah menggali informasi, pelaku ditemukan keberadaannya di wilayah Desa Alai, tim segera kesana dan meringkusnya” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.2,6 juta dan pelaku diancaman pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.




