PRABUMULIH,TOPIK BERITA.CO – Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian barang distribusi yang terjadi di Jalan Lingkar Gudang CV AY Makmur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus ini bermula dari laporan Hendrie Ci Putra (34), karyawan swasta asal Banyuasin. Ia melaporkan kehilangan barang milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya saat proses pengiriman ke sejumlah toko di Prabumulih.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, sopir Andriansyah bersama helper Ali Purnomo mengantarkan barang menggunakan mobil Hino Dutro ke gudang CV AY Makmur. Tim bongkar muat, termasuk seorang buruh berinisial BA, menurunkan barang berupa sabun, deterjen, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Setelah proses di lokasi pertama selesai, kendaraan melanjutkan pengiriman ke toko Cahaya Mulia milik Yeyet Haryati. Namun, pemilik toko menemukan kekurangan sejumlah barang dari pesanan.
Barang yang hilang meliputi 2 box Nuvo F Barsoap Cool Protect, 1 box Soklin Powder Deterjen Antisep, serta 4 box Royale Sunny Day sachet. Total kerugian mencapai Rp909.360.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial BA (47), buruh harian lepas.
Tim kemudian bergerak dan menangkap BA pada Kamis, 22 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra bersama tim untuk melakukan penangkapan.
Saat pemeriksaan, BA mengakui mengambil barang saat proses bongkar muat berlangsung.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.
“Kami tindak tegas setiap pelaku kejahatan. Pelaku memanfaatkan situasi saat bongkar muat berlangsung,” tegas IPTU Ultah Deanto.
Saat ini, pelaku menjalani proses hukum di Polsek Prabumulih Timur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi mengimbau pelaku usaha dan distributor meningkatkan pengawasan saat proses bongkar muat agar kejadian serupa tidak terulang.




