PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Kali ini, Tim Opsnal Tekab Prabu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di Workshop PT Amanah Lentera Persada (ALP) yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku diketahui bernama Rosi Wijaya Atmaja alias Ri (31), warga Jalan Jambu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Ironisnya, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di perusahaan tersebut justru memanfaatkan waktu istirahat kerja untuk melakukan aksinya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelapor Hardiman (44) bersama dua rekannya, Adi dan Andi, meninggalkan lokasi kerja untuk makan siang.
Ketika kembali, mereka mendapati sejumlah barang milik perusahaan telah hilang, di antaranya satu buah tromol, satu set kunci pas, satu buah dongkrak, dan satu unit troli merk Sorong warna kuning.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melaporkannya ke Polres Prabumulih.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab Prabu akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR., bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Jambu, Karang Raja, dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek warna hitam, satu topi hijau, dan satu unit troli warna kuning.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam pencurian di Workshop PT ALP. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




