Dianiaya Hingga Patah Hidung, DG Pelaku Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Foto : Mahasiswa di Prabumulih Jadi Korban Penganiayaan Berat, Hidung Patah Seorang mahasiswa di Kota Prabumulih, berinisial DP (19), mengalami insiden penganiayaan serius yang mengakibatkan patah hidung. Rabu, 4 Juni 2025.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Mahasiswa di Prabumulih Jadi Korban Penganiayaan Berat, Hidung Patah
Seorang mahasiswa di Kota Prabumulih, berinisial DP (19), mengalami insiden penganiayaan serius yang mengakibatkan patah hidung. Rabu, 4 Juni 2025.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 13.05 WIB, di Jalan Bukit Lunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban diketahui merupakan warga Jalan Mekar Sari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Menurut keterangan, saat kejadian DP sedang mengendarai sepeda motor seperti biasa. Tiba-tiba, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial DG (27), warga Jalan Padat Karya, Perumnas IV, Kelurahan Gunung Ibul, menghampirinya. Tanpa peringatan, DG langsung menarik kerah baju korban.

Akibat tarikan tersebut, DP terjatuh dari motornya dan tertimpa kendaraannya sendiri. Belum sempat bangkit, pelaku langsung melayangkan pukulan berkali-kali menggunakan kaki kanannya.

Pukulan-pukulan itu mengenai bagian hidung dan pelipis korban, menyebabkan luka serius, termasuk patah tulang hidung. Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., untuk memburu pelaku.

Tim Opsnal Singo Timur bersama Tim Tekab Prabu dari Polres Prabumulih kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Usaha tim gabungan membuahkan hasil. Pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jalan Pujasuma, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DG tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DG akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

  • Bagikan