PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Pemerintah Kota Prabumulih akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pucuk pimpinan perusahaan daerah Petro Prabu.
Pemkot resmi menonaktifkan sementara direktur perusahaan tersebut setelah yang bersangkutan terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Keputusan ini langsung berlaku efektif, Jumat (20/2/2026). Pemerintah kota ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa mengganggu operasional perusahaan, terlebih saat Petro Prabu tengah bersiap menuju perubahan status menjadi Perseroda.
Fokus Proses Hukum
Asisten II Setda Prabumulih, HM Ali, membenarkan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat malam.
“Benar, per hari ini sudah kami nonaktifkan. Kami tunjuk Ir Heriyanto MSP sebagai Plt Direktur,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu penting agar direktur sebelumnya dapat fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, manajemen perusahaan tetap harus berjalan profesional dan stabil.
“Perusahaan daerah tidak boleh berhenti hanya karena persoalan hukum pimpinan,” tegasnya.
DPRD Dorong Penonaktifan
Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi, menyarankan agar direktur PD Petro Prabu dinonaktifkan sementara.
Ia menilai, pejabat yang tersandung kasus hukum akan sulit membagi fokus antara urusan pribadi dan tanggung jawab jabatan.
“Kami sarankan untuk segera dinonaktifkan. Perusahaan harus tetap berjalan, jangan sampai kinerjanya terganggu,” kata Feri Alwi saat ditemui di kantor DPRD Sumatera Selatan belum lama ini.
Menurutnya, keputusan cepat dari pemerintah daerah justru menunjukkan komitmen menjaga profesionalitas pengelolaan perusahaan daerah.
Jaga Stabilitas Menuju Perseroda
Selain itu, dinamika hukum yang menjerat pimpinan perusahaan terjadi di tengah agenda strategis perubahan status Petro Prabu menjadi Perseroda. Proses transformasi tersebut membutuhkan konsentrasi penuh dari jajaran manajemen.
Karena itu, penunjukan Plt Direktur menjadi langkah antisipatif agar seluruh program tetap berjalan sesuai rencana tanpa hambatan administratif maupun manajerial.
Hingga kini, proses hukum terhadap direktur sebelumnya masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.




