PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Komisi II DPRD Kota Prabumulih memanggil Plt Direktur PD Petro Prabu, Ir. Herianto, untuk mengklarifikasi dugaan rangkap jabatan serta memastikan kelanjutan program gas gratis bagi masyarakat.
Langkah ini menunjukkan fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tetap taat aturan dan fokus melayani kepentingan publik.
Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, melalui anggota Komisi II, Suherli Berlian, menegaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang dugaan Plt Direktur PD Petro Prabu yang masih merangkap jabatan di partai politik.
“Secara aturan dari Kementerian Dalam Negeri, rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan. Kalau masih aktif di partai politik, sebaiknya mundur agar tidak melanggar regulasi,” tegas Suherli.
Selain itu, Komisi II juga meminta Herianto memaparkan secara langsung perkembangan dan skema pelaksanaan program gas gratis. DPRD ingin memastikan program tersebut benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima.
Komisi II menekankan pentingnya profesionalitas dalam pengelolaan perusahaan daerah. DPRD juga mendorong manajemen PD Petro Prabu bekerja transparan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.




